Komisi IV Dukung Penyegelan Aktifitas Perusakan Hutan Lindung di Batam

23-07-2019 / KOMISI IV
Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPR RI Effendy Sianipar Foto : Eko/mr

 

Komisi IV DPR RI memberikan dukungan penyegelan aktifitas penyalahgunaan hutan lindung di Batam oleh Direktoran Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 2 Kota Batam mendata ada sekitar 40 titik hutan lindung yang rusak. Ini yang menjadi alasan Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Batam. 

 

Kunspek ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPR RI Effendy Sianipar, setelah melakukan rapat dengan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dari Pemprov Kepulauan Riau, Perwakilan dari Pemko Batam, serta melibatkan ototitas BP Batam, semuanya sepakat menyatakan bahwa aktifitas alih fungsi hutan lindung tersebut liar tanpa izin. 

 

"Tidak ada izin dari semua elemen. Enggak ada izin nya dari KLHK (Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan), enggak ada izin dari Pemprov, nggak ada izin dari otoritas, jadi liar benar ini," tandas Effendy setelah meninjau langsung kondisi kerusakan lahan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (22/7/2019). 

 

Komisi IV DPR RI memantau langsung mengenai tindak lanjut pelaksanaan penangangan kasus alih fungsi kawasan hutan lindung bakau, serta upaya-upaya pengendalian dan pencegahan kasus serupa di wilayah lain di Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian LHK.


Sebagaimana telah diketahui, hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat  tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah, tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

 

Di kesempatan yang sama Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono menyampaikan, kegitan ilegal ini sebelumnya telah dihentikan, hari ini telah ditindak tegas dengan menyegel dan selanjutnya akan dibawa ke ranah hukum.  "Kemudian setelah penyegelan penghentian aktivitas, akan dibawa ke ranah hukum karena telah melakukan pelanggaran undang-undang," ujar Iriyono.

 

Adapun pelanggaran yang dituntutkan adalah Pasal 98 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta tuduhan melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana, dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...